KIP Aceh Tengah Matangkan Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

19
SHARES
103
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mengadakan Rapat Koordinasi terkait penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung Jumat, 23 Agustus 2024, bertempat di Hotel Parkside Takengon.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Aceh Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Panwaslih Aceh Tengah, pimpinan dan perwakilan partai politik, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA

Selain itu, Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, bersama anggota lainnya, yakni Wen Yusri Rahman dan Pajrin juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Pada kesempatan tersebut, Pajrin, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan materi terkait proses dan persyaratan pencalonan.

Sementara itu, Maharadi dalam sambutannya menegaskan pentingnya rapat koordinasi ini untuk mencapai kesepahaman bersama mengenai tahapan pencalonan di Pilkada Aceh Tengah Tahun 2024.

“Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 31 Maret 2024. Pilkada Serentak Tahun 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan puncak pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujar Maharadi.

Maharadi juga menekankan bahwa secara konstitusional dan hierarkis, KIP Aceh Tengah memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat undang-undang dalam melaksanakan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

“Sebagai lembaga penyelenggara, KIP Aceh Tengah tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan kelancaran setiap tahapan Pilkada ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maharadi menjelaskan bahwa tahapan pencalonan resmi dimulai pada 24 Agustus 2024. Pendaftaran calon Bupati akan dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan jam kerja antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

“Ini adalah tahapan yang sangat dinantikan oleh kita semua, karena di sini kita akan mengetahui siapa saja bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar dan berkompetisi dalam perhelatan Pilkada ini,” kata Maharadi.

Pada kesempatan ini, Maharadi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling mendukung dan berkoordinasi demi kelancaran seluruh tahapan Pilkada Aceh Tengah 2024.

Ia juga mengingatkan para bakal calon untuk mempersiapkan dengan baik seluruh dokumen administrasi yang diperlukan sebagai syarat pencalonan.

“Kerjasama dan koordinasi yang baik adalah kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada ini,” tutup Maharadi.

[ REL ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI