HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga tersangka pada Sabtu 21 Desember 2024.
Ketiganya adalah SK (25), warga Kampung Arul Gele, Kecamatan Silih Nara, EM (34), warga Kampung Mekar Indah, Kecamatan Silih Nara, dan SM (44), warga Kampung Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SK di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.
Dari tersangka SK, polisi menyita barang bukti berupa 50 gram ganja dan satu unit ponsel.
“Setelah diinterogasi, SK mengaku mendapatkan ganja dari tersangka EM,” ujar Iptu Fahrurrazi dalam siaran pers nya yang diterima Harie.id, Senin 23 Desember 2024.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menangkap EM di Kampung Mekar Indah, Kecamatan Silih Nara.
Dari tangan EM, petugas mengamankan barang bukti berupa 450 gram ganja, satu unit ponsel, dan satu kantong plastik warna merah.
“Setelah pendalaman lebih lanjut, EM mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka SM,” lanjutnya.
Tersangka ketiga, SM, ditangkap di Kampung Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara.
Barang bukti yang diamankan dari SM berupa 12,26 gram ganja dan sebuah tas warna cokelat.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian kata Iptu Fahrurrazi.
[ ARINOS ]