Kerap di Protes, Haili Yoga Revisi Zona Tanah di Aceh Tengah

85
SHARES
473
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Menyikapi keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan dalam penetapan hasil zona tanah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah berencana merevisi Keputusan Bupati yang mengatur hal tersebut.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyatakan, pihaknya telah menerima berbagai masukan mengenai ketidakjelasan batas wilayah dan alokasi penggunaan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Ia menegaskan, evaluasi segera dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan sertifikat tanah.

BACA JUGA

“Kami akan segera meninjau ulang aturan pemetaan zona tanah dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara legal tanpa terbebani biaya yang tidak wajar, namun tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Bupati Haili Yoga, Kamis 13 Maret 2025.

Hal itu ia katakan dalam rapat terbatas bersama Plh. Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Ardinal Yusti, S.Sit, serta jajaran camat dan perwakilan notaris PPAT.

Revisi aturan ini kat dia, bertujuan untuk menyelaraskan penetapan zona tanah dengan kondisi riil di lapangan, guna menghindari polemik di masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menyederhanakan mekanisme administrasi, memperjelas hak dan kewajiban pemilik tanah, serta menyesuaikan rentang harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat. Revisi nantinya akan mempertimbangkan fleksibilitas rentang harga serta memangkas birokrasi yang berbelit dalam pelayanan pertanahan,” tegas Haili Yoga.

Sebagai bagian dari revisi, Pemkab Aceh Tengah akan mengadakan forum diskusi dan pertemuan terbuka dengan masyarakat serta pemangku kepentingan guna menghimpun masukan konstruktif.

Langkah ini bertujuan agar aturan yang disusun lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Proses revisi diharapkan rampung dalam beberapa minggu ke depan, dengan target implementasi regulasi baru yang lebih berpihak kepada masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh Tengah.

Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat memahami perubahan aturan ini.

Bupati Haili Yoga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses perbaikan kebijakan dan kembali mengurus sertifikat tanah mereka.

Partisipasi publik dianggap sebagai kunci utama agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI