Harie.Id, Redelong – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil bekuk dua pemuda diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda itu adalah AB, 25 tahun, warga Kampung Gajah Putih, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, dan CR, 42 tahun, warga Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten setempat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.IK mengatakan, AB di tangkap diseputaran Kampung Gajah Putih pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 Sekira pukul 22.03 WIB.
Dari tangan pelaku AB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,84 Gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, 1 unit hp android merk vivo warna ungu dan uang tunai Rp500 ribu.
Sedangkan CR di tangkap di Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo pada hari yang sama sekira pukul 23.32 WIB.
Bersama pelaku CR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,70 gram, 1 bungkus plastik warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat 63,60 gram.
Ditambah lagi, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, 1 unit handphone android merk Samsung, uang tunai Rp800 ribu.
Indra Novianto menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut setelah Personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan menuju TKP, Setibanya di TKP sekira anggota unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bener meriah mengamankan satu orang laki-laki yang bernama AB, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berikut rumahnya dan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu
Dari hasil interogasi, awal terhadap AB, kepada polisi AB mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama CR, dan barang haram tersebut guna untuk di jual kembali.
“Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan pada pukul 23.30 wib petugas berhasil menangkap CR yang sedang berada di dalam rumahnya di Kampung Arul Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti yang sudah kita sebutkan tadi,” kata Indra lewat press release nya yang diterima Harie.Id Jum’at 24 Maret 2023.
Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (**)