Harie.Id, Takengon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Tengah Harap Pengusaha angkutan di Kabupaten itu memastikan mobil angkutanya telah di uji (KIR).
Tujuan nya untuk memastikan kendaraan yang dimaksud layak jalan dalam melayani penumpang mudik lebaran idul fitri 1444 Hijriah/2023. Tujuanya adalah untuk keselamatan penumpang selama dalam perjalanan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh kepala dinas perhubungan (Dishub) Aceh Tengah, Jauhari kepada awak media, Selasa 10 April 2023 di ruang kerjanya.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah para pengusaha angkutan wajib memastikan kendaraanya layak jalan. Untuk itu sebelum jalan harus dilakukan proses uji KIR, supaya penumpang selamat,” kata Jauhari.
Sebelum keberangkatan nanti kata dia, Dishub akan melakukan pengecekan Ramp Check kendaraan, seperti ban, rem, lampu, dan AC. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah di terminal Type A Paya Ilang.
“Ini harus benar – benar safety, apabila salah satu item ini tidak berfungsi, maka kita tidak ijinkan untuk melakukan perjalanan mengangkut penumpang selama mudik lebaran,” ujar Jauhari.
Selain pemeriksaan terhadap angkutan umum, Jauhari menyebut, pihaknya bersama pihak Kepolisian turut melakukan pemeriksaan terhadap driver.
Melakukan pengecekan kesehatan dan sangat dianjurkan untuj menjaga kesehatan, tidak terlibat dengan minuman beralkohol atau minuman keras.
“Jika terdapat driver mengkonsumsi alkohol tidak di benarkan untuk melakukan perjalanan, harus benar – benar sehat. Begitu juga dengan kernet,” kata Jauhari sembari menyebut untuk menghindari Lakalantas selama di perjalanan.
Ia menghimbau bagi seluruh pengusaha angkutan untuk mengutamakan keselamatan terhadap penumpang.
“Pelaku usaha harus benar – benar di uji kendaraan nya supaya dapat diketahui layak jalan atau tidak, sehingga penumpang akan merasa nyaman, dan selamat sampai tujuan”, tutup Jauhari. | Rahma Agustiana