Harie.Id, Takengon | Sekretaris Daerah (Sekda) Subhandhy himbau warga Aceh Tengah untuk tidak menganggap sepele terkait kebakaran lahan di Kabupaten tersebut.
Apalagi terdapat delik pidana dalam Pasal 17 Ayat 2 Jo Pasal 92 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 1,5 M paling banyak 5 M.
“Jangan anggap hal yang biasa, apalagi berpikiran dengan membakar lahan untuk menumbuhkan tunas rumput,” kata Subhandhy saat konferensi pers dengan awak media, Jum’at 16 Juni 2023.
Anggapan yang dianggap biasa itu kata Sekda merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan.
“Ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat, bahkan, ada spanduk – spanduk telah disebar, kata Subhandhy.
Ia juga membenarkan, hingga bulan Juni 2023, sebanyak 77 titik sumber api yang tersebar di 14 Kecamatan telah dipadamkan, bahkan masih ada yang sedang berlangsung proses pemadaman.
“Ketika ada informasi, tim pemadam lansung bergerak ke lokasi. Bahkan ada sumber api yang sulit dipadamkan, bahkan terkendala dengan air, ini kita koordinasikan dengan DLHKP dan PDAM,” kata Subhandhy.
Lebih lanjut, ia juga membenarkan selang Damkar hanya mampu menjangkau 90 meter. Jika lebih dari itu kapasitas mesin tak sanggup .
“Ini kesulitan kita. Namun, kita terus menghimbau lewat Reje (kepala desa-red) dan Camar untuk menyampaikan kepada warga sedini mungkin dapat menghindari pembakaran lahan,” kata ajak Subhandhy.
Menurutnya, kondisi cuaca terik akan berlangsung hingga Bulan Agustus 2023 mendatang. Untuk itu ia berpesan jangan anggap pembakaran lahan hal yang biasa.
“Perbuatan ini melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan,” demikian Subhandhy. | Arinos