HARIE.ID, TAKENGON | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah lakukan penyidikan pembangunan tempat Wudhu’, MCK, Plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan landscape di kawasan Masjid Agung Ruhama Takengon.
Proses penyidikan itu terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana yang bersumber dari Baitul Mall setempat.
Bahkan, status kasus ini ternyata telah ditingkatkan oleh Jaksa dari penyelidikan ke penyidikan. Anggaran total. Rp1,7 Miliar lebih tahun 2022 lalu.
“Dikelola oleh Sekretariat Baitul Mall Aceh Tengah, peningkatan ke penyidikan ditetapkan setelah proses gelar perkara dilakukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, Selasa 24 Oktober 2023.
Dari sejumlah keterangan saksi dan dokumen dalam proses penyelidikan, fakta yang diperoleh oleh tim penyelidik di lapangan, ditemukan adanya bukti diduga tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Selanjut diproses penyidikan, para penyidik akan mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya dengan tetap mentaati azas praduga tak bersalah,” demikian Yovandi.
ARINOS