HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengundang pihak Yayasan Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon membahas terkait polemik yang tengah di hadapi kampus kebanggaan orang Gayo ini.
Rapat tersebut berlangsung di Pendopo Bupati, turut dihadiri pihak Pembina Yayasan, dan Ketua pengurus Yayasan, Abdiansyah Linge, Senin 27 November 2023 malam.
Dari pihak Pemkab dihadiri oleh Pj Bupati, Teuku Mirzuan, Assisten I, Mursyd, Asisten, Sukirman, Kepala Bappeda, Amir Hamzah, Kepala dinas Transnaker, Kausarsyah, Kaban Keuangan (BPKK), Arslan, Kabag Hukum, Abshar, Ketua MPD, Zulfikar.
Bahkan, pada pembahasan ini turut dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah, periode 2017-2022, Drs Shabela Abubakar. Dan turut dihadiri pihak Notaris, Cendri Nafis.
Seluruh peserta yang hadir, sepakat untuk melibatkan Pemda menduduki jabatan dewan pembina UGP, mereka berjumlah sebanyak 7-8 orang.
Dari tujuh nama yang sudah pasti itu adalah Mursyd (Asisten), Harun Manzola (Asisten) Sukirman (Asisten), Arslan Abd Wahab, Kepala BPKK, Amir Hamzah, Kepala Bappeda, Kausarsyah Kadis Transnaker dan Abshar, Kabag Hukum Setdakab.
Satu nama lagi adalah pihak legislatif yang selanjutnya akan di koordinasikan. Dalam hal ini adalah Ketua Komisi D DPRK Aceh Tengah.
“Nama ini sudah mendapat persetujuan dari PJ Bupati Aceh Tengah,” kata Kabag Hukum Setdakab, Abshar usai membacakan nama nama dewan pembina UGP itu.
Nama nama yang dibacakan oleh Abshar merupakan nama yang nantinya akan bergabung di dewan pembina, ditambah dengan komposisi yang ada saat ini di UGP Takengon.
Perwakilan dari notaris Cendri Nafis menyebut dalam waktu dekat akan menerbitkan akta notaris. Pembina terakhir yang telah disepakati berhak mengganti kepengurusan, termasuk mengurangi atau menambah, dibuktikan dengan daftar hadir dan berita acara rapat.
“Harus dengan berita acara, apakah menambah atau mengganti pengurus Yayasan. Hasil rapat tersebut akan kami sampaikan ke Kemenkum HAM, akta tahun 2022 itu memperkuat akte tahun 2019,” kata pihak Notaris.
Saat itu disepakati, pembina yayasan terlebih dahulu di notariskan berdasarkan akte notaris tahun 2022 lalu, selanjutnya Pengawas dan Pengurus.
Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan sepakat posisi pembina Yayasan masuk unsur Pemerintah Daerah. Bahagian dari cerminan rakyat.
“Atas nama jabatan nya, kalau berubah jabatan maka berubah pula akte notaris nya. Mereka berfungsi sebagai pemilik yayasan. Mudah mudahan dengan masuknya Pemda akan terkejar dana abadi pendidikan dari pusat,” kata Mirzuan.
Ia berharap pihak yayasan UP Takengon dapat menyamakan persepsi kedepan demi menyehatkan Universitas Gajah Putih dengan bergabung nya pihak Pemda.
“Semua sepakat ada unsur Pemda sebagai bahagian dari unsur pembina, semoga polemik ini segera berakhir,” demikian Mirzuan.
[ ARINOS ]