HARIE.ID, TAKENGON | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah paripurnakan Qanun Pajak daerah dan retribusi Daerah lewat sidang paripurna, Selasa 28 November 2023 sore.
Qanun dengan nomor 170/17/DPRK/2023 itu pun telah mendapat persetujuan dari masing – masing fraksi di gedung Wakil rakyat itu.
Pengesahan Qanun ini berbarengan dengan Qanun R-APBK Aceh Tengah tahun 2024 mendatang.
Ketua DPRK Aceh Tengah mengapresiasi penetapan Qanun tersebut. Qanun itu kata dia, akan menjadi pegangan bagi OPD dan jajarannya dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan.
OPD diharap dapat menjalankan Qanun ini dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Ini menjadi dasar pegangan bagi seluruh OPD untuk mengejar target pajak dan retribusi di Aceh Tengah,” kata Arwin Mega.
Terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRK Aceh Tengah menyebut, Qanun itu perlu sinkronisasi supaya tidak lagi terjadi tumpang tindih.
Dan dalam rangka tertib pajak dan retribusi kata dia, harus ada aturan baru berupa peraturan bupati tentang petugas atau ASN yang diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi ini.
“Harus ada juga regulasi tentang mekanisme terkait penarikan atau pemungutan pajak dan retribusi,” kata Muchsin Hasan.
Fraksi Golkar berharap, Qanun tersebut tidak hanya memenuhi amanat undang-undang semata, namun harus menjadi semangat untuk peningkatan PAD.
“Ini harus menjadi acuan, jangan hanya sekedar di sah kan, tapi harus ada semangat untuk meningkatkan pendapatan daerah,” demikian Muchsin Hasan.
[ ARINOS ]