BPKK Aceh Tengah Audiensi dengan Manager PLN, Bahas Tentang Pajak

HARIE.ID, TAKENGON | Badan Pengolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah melalui Kepala bidang pendapatan, Anhar audiensi dengan manager PT PLN ULP Takengon, Bayu Sndiya, Rabu 21 Februari 2024.

Peretemuan itu berlangsung santai di salah satu caffe di Kabupaten tersebut, Anhar menyampaikan tentang regulasi pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.

Regulasi yang dimaksud Anhar adalah Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten sebagai tindak lanjut pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA

Anhar fokus membicarakan terkait agenda percepatan perumusan serta penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara PT PLN (Persero) unit induk distribusi Aceh UPPP Lhokseumawe dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

“Kita berharap kerjasama tentang pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa Tertentu atas tenaga listrik pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ini segera terealisasi,” kata Anhar.

Ia juga mengharapkan, perjanjian kerja sama itu dapat memperjelas arah operasional prosedur administrasi dalam hal mengoptimalkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kabupaten Aceh Tengah.

“Semoga upaya ini dapat terwujud, karena pajak yang kita bayarkan untuk kepentingan daerah ini,” demikian Anhar.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI