HARIE.ID, TAKENGON | Sebanyak 177 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445 Η.
Pemberian remisi ini agenda rutin yang dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Husni menyerahkan langsung remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1445 H secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya.
Dalam kesempatan itu, turut dibacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko Lesmana.
Husni menyebut, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F, dan mendapat predikat nilai baik dalam menjalani program pembinaan di rutan.
“Dari 293 warga binaan di Rutan, sebanyak 179 narapidana dapat diusulkan remisi, dan pada hari ini kita menyerahkan SK remisi kepada 177 warga binaan dikarenakan 2 diantaranya telah bebas bersyarat 18 Maret lalu,” kata Husni, 10 April 2024.
Remisi yang diberikan itu adalah, Remisi Khusus 1 (RK-1) sebanyak 177 orang diantara nya, 38 orang remisi 15 hari, 130 orang remisi 1 bulan, 4 orang 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat remisi 4 bulan.
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko, menyebut, pemberian remisi tersebut diharap menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Rutan, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” demikian Niko.
[ ARINOS ]