HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah umumkan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tahun 2024.
Untuk pengumuman lengkap nya silahkan download dokumen berikut ini: Unduh Dokumen Lengkap