Pendaftaran Panwaslihcam Aceh Tengah Segera Dibuka, Ini Syaratnya!

57
SHARES
319
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah resmi membuka rekruitmen calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) di Kabupaten tersebut.

Ketua Panwaslihcam Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Rusli menyebut telah membuka pengumuman seluas-luasnya kepada masyarakat.

Pendaftaran tersebut tertuang dalam pengumuman Panwaslih Aceh Tengah Nomor : 008/KP.00.02/AC-08/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024.

BACA JUGA

Pembentukan Panwaslihcam ini dibentuk oleh Panwaslih di tingkat Kabupaten yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di wilayah Kecamatan, sesuai Pasal 1 angka 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Perekrutan calon Panwaslihcam dilakukan secara serentak diseluruh Aceh mulai sejak tanggal 27 Juli hingga 29 Juli 2024,” kata Rusli juga menjabat sebagai ketua kelompok kerja perekrutan Panwaslihcam.

Menurut dia, perekrutan calon anggota Panwaslihcam di Provinsi Aceh berbeda dengan Perekrutan yang ada di provinsi lain.

Dimana provinsi lain menerapkan sistem existing (evaluasi-red) terhadap panwaslihcam yang bertugas di Pileg lalu, sedangkan untuk Provinsi Aceh tidak menerapkan sistem tersebut akan tetapi melakukan rekrut ulang.

Pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah tepatnya di Jln. Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

“Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi perekrutan Panwaslihcam dapat melihat dan mengunduh persyaratan di Website panwaslihacehtengah.id dan media sosial Facebook Panwaslihacehtengah.id dan Instagram panwaslihacehtengah.id atau langsung mengambil formulir dan persyaratan lainnya di kantor Panwaslih Aceh Tengah,” demikian kata Rusli.

Syarat Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia dan berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang sah

2. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan Pengawasan

6. Berpendidikan paling rendah sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat

7. Mengajukan surat pendaftaran

8. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah

Syarat Administrasi

1. Surat Pendaftaran; (Format Model 1)

2. Surat Permohonan; ( Format Model 2)

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku sesuai dengan wilayah Kabupaten Aceh Tengah

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah (untuk laki-laki) dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan pas foto Berwarna terbaru dengan latar belakang biru (untuk Perempuan) dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

6. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang ditanda tangani; (Format Model 3*)

7. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang

8. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945 (format model 4)

9. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, (format model 5)

10. Surat pernyataan tidak terikat dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu (Format Model 6*)

11. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik lokal paling kurang dalam rentang waktu 5 tahun dan sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai atau partai politik lokal yang bersangkutan; (Format Model 7a dan 7b)

12. Surat Pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotan apabila terpilih (Format Model 8) l.

13. Bagi tenaga kontrak/honorer, pada saat mendaftar harus melampirkan surat izin atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian ASN.

14. Seluruh surat pendaftaran dan pernyataan masing-masing ditanda tangani di atas materai Rp10.000;

15 . Seluruh Format (Model 1 1-8) dapat diunduh di website Panwaslih Aceh Tengah.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI