Kejari Aceh Tengah Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS 

127
SHARES
707
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) Tahun Anggaran 2022.

Para tersangka itu adalah HM (55 tahun), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun) dan JP (33 tahun). Angka penyelewengan menurut hasil forensik justifikasi teknis ditaksir mencapai Rp300 jutaan.

“Keempat nama ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas ibadah di Mesjid Agung Ruhama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Adi Hendra Jaya, melalui Kasipidsus, Antoni Mustakbal.

BACA JUGA

Proyek yang disorot meliputi pembangunan tempat wudhu/MCK dan Plaza Batas Suci, rehabilitasi MCK menjadi kamar untuk imam dan muadzin, serta penataan landscape Masjid Agung Ruhama dengan total anggaran sebesar Rp 1.741.665.000.

Dana ini bersumber dari ZIS T.A 2022 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat.

“Keempat tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada Jumat 16 Agustus 2024 pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik,” kata Antoni.

Setelah serangkaian pemeriksaan, mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon.

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, guna melengkapi proses penyidikan dan persiapan administrasi sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, terlebih pada kasus yang menyangkut dana umat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama.

“Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan dana sosial keagamaan,” jelas Antoni.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, juncto Ayat (2), juncto Ayat (3), serta Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, yang berhubungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI