Verifikasi Paslon Bupati dan Wabup Dimulai, KIP Aceh Tengah Umumkan Tahapan Lengkap

35
SHARES
195
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah secara resmi memulai proses penelitian administrasi persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati pada hari ini, Jumat 30 Agustus 2024.

Proses verifikasi ini dilakukan terhadap seluruh berkas pasangan calon yang telah diajukan dalam periode pendaftaran 27-29 Agustus 2024.

Penelitian administrasi dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Dalam periode ini, KIP Aceh Tengah akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh setiap pasangan calon.

BACA JUGA

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tengah, Pajrin, menjelaskan bahwa penelitian administrasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi akan berlangsung selama tujuh hari dan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen persyaratan, pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 116 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Pajrin.

Pasangan calon yang dokumennya perlu diperbaiki memiliki waktu dari tanggal 6 hingga 8 September 2024 untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, KIP Aceh Tengah akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen yang telah diperbaiki. Jika setelah pemeriksaan ulang persyaratan masih tidak terpenuhi, pasangan calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menekankan bahwa KIP akan menyampaikan informasi secara jelas, proaktif, dan transparan kepada seluruh penghubung partai politik terkait hasil penelitian serta tahapan selanjutnya dalam proses pencalonan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses pencalonan ini berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Maharadi.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI