HARIE.ID, TAKENGON | Penasehat Hukum Arslan Abdul Wahab, Kasibun Daulay, SH, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas putusan Pengadilan Negeri Takengon yang menghukum kliennya.
Hal tersebut disampaikan setelah Pengadilan Negeri Takengon memutus perkara Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Takengon, yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Arslan Abdul Wahab, SE, MM, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah sekaligus Bendahara Umum Daerah pada 2022-2023.
Putusan ini terkait dugaan pemindah bukuan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) senilai Rp8,2 miliar pada 2022 dan Rp12,2 miliar pada 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rahma Novatiana, SH, dengan anggota Heru Setiawan, SH dan Fadhli Maulana, SH, Selasa 19 November 2024 lalu.
Melalui Akta Permintaan Banding Nomor 28/Akta Pid.Sus/2024/PN Takengon, Kasibun Daulay bersama tim penasihat hukum lainnya, yakni Faisal, SH, MH; Gibran Z. Qausar, SH; dan M. Tamliho Harahap, SH, menegaskan keberatan mereka atas putusan tersebut.
“Kami tidak bisa menerima putusan yang menyatakan klien kami bersalah. Dalam pertimbangannya, majelis hakim sangat keliru, bahkan melenceng dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar Kasibun lewat keterangan pers nya yang diterima Harie.id, Senin 25 November 2024.
Kasibun juga menyoroti, putusan tersebut tidak menghargai kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurutnya, ZIS merupakan PAD khusus yang pengelolaannya tetap berada dalam ranah pemerintah daerah melalui BPKD.
Tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan memberikan putusan yang lebih adil dan dapat mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Takengon.
“Kami optimis bahwa putusan yang benar akan dihasilkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” demikian Kasibun.
Diketahui, proses banding ini akan menjadi babak baru dalam perkara yang mencuat di publik Aceh Tengah, terutama terkait pengelolaan dana ZIS sebagai PAD khusus di wilayah tersebut.
Dukungan mengalir untuk Arslan dari rakyat Aceh Tengah, begitu juga dengan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran, Arslan dinilai telah menyelamatkan Aceh Tengah dari hiruk pikuk saat itu.
[ ARINOS ]