Berbeda Peta, Dua Desa di Linge Disanggah THL, BPN Tunggu Kepastian Lokasi

23
SHARES
128
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Program redistribusi tanah (Redis) tahun 2024 yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah masih menemui kendala di Kecamatan Linge.

Dari target 1.000 persil tanah yang akan disertifikasi, beberapa lokasi terkendala konflik peta dan sanggahan dari pihak PT Tusam Hutan Lestari (THL).

Norman, Kepala Seksi Penataan BPN Aceh Tengah, menjelaskan, program Redis harus dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan.

BACA JUGA

Pihaknya telah mengidentifikasi beberapa lokasi potensial di Linge, seperti Desa Pantan Nangka dan Simpang Tiga Uning.

Namun, kedua desa ini terindikasi masuk dalam kawasan yang diklaim oleh PT THL.

“Kami mencari lokasi yang sesuai, bukan di kawasan hutan lindung. Syaratnya harus APL. Saat kami mendapatkan lokasi di Linge, seperti Pantan Nangka dan Simpang Tiga Uning, ternyata ada indikasi perbedaan peta dengan PT THL,” ujar Norman.

Hai itu ia katakan saat rapat kerja dengan Komisi A DPRK Aceh Tengah, Senin 06 Januari 2025.

Norman menambahkan, saat pihaknya melakukan pengukuran di Linge, dua desa tersebut mendapatkan sanggahan dari PT THL.

Akibatnya, BPN memutuskan untuk menunda sementara program Redis di desa tersebut.

“Waktu itu kami sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Aceh, tapi karena ada sanggahan, kami mundur dulu. Desa lain di Linge, seperti Kute Keramil dan Gemboyah, program Redis berjalan lancar dan sudah selesai,” jelasnya.

Meskipun terkendala tahun ini, Norman menegaskan bahwa program Redis di dua desa tersebut masih bisa dilanjutkan pada 2025, asalkan lahan yang diajukan sudah dinyatakan bersih dan tidak bermasalah.

“Kalau lahannya sudah clean and clear, program ini bisa diteruskan. Lahan yang sudah diukur tinggal kami terbitkan sertifikatnya. Tahun depan, apakah Aceh Tengah akan mendapat kuota 1.000 persil lagi, kita tunggu saja,” pungkas Norman.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI