HARIE.ID, TAKENGON | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu (23/4/2025).
Dua tersangka, Mulyadi Bin Muhammad (54) dan Khairul Adha Bin Mulyadi (21), sebelumnya ditahan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban UK (39), seorang ibu rumah tangga, serta anaknya ZB (17), seorang pelajar.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-2, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 1 Februari 2025.
Penyerahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik IV Unit PPA Aipda Maryadi, didampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari, dan Brigadir Dina Elvizha. Mereka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arifin Siregar, S.H.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Kariya menjelaskan, pelimpahan kasus dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Takengon.
“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat Kejari Takengon Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025 dan B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap,” ujar Iptu Kariya.
| REL