ADVERTISEMENT

Camat Ketol Minta Pembukaan Lahan Robusta oleh Galasantara Dihentikan Sementara 

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Camat Ketol, Zumara W. Kutarga (Photo/Ist)

TAKENGON | HARIE.ID – Camat Ketol, Zumara W. Kutarga, menyebut, Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah Nomor 500.1/646/DISBUN/2025 tentang Penetapan Zona Pengembangan Lahan Pertanian/Perkebunan Terpadu di Kecamatan Ketol bukan merupakan izin untuk mengelola ataupun membuka lahan.

Hal tersebut dikatakam Zumara W. Kutarga kepada Harie.id saat dimintai keterangan nya, Selasa 30 Juni 2026.

Pernyataan itu menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait kedatangan empat unit ekskavator di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, yang memicu pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat.

BACA JUGA

Menurut pria yang akrab disapa Joe Targa tersebut, SK yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, 16 September 2025 lalu itu hanya mengatur peruntukan kawasan sebagai zona pengembangan perkebunan terpadu di luar kawasan lindung, bukan menjadi dasar hukum untuk memulai aktivitas pengelolaan lahan.

“SK Bupati itu adalah SK peruntukan lahan untuk perkebunan di luar kawasan lindung, bukan surat izin pengelolaan. Siapa pun yang akan mengelola tetap harus memenuhi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berujar, tim telah turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas alat berat tersebut.

Dari hasil peninjauan, pihak yang disebut bernama Ikhsan telah menyampaikan permohonan maaf karena membawa alat berat dan menggandeng investor tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan maupun kelengkapan perizinan kepada pemerintah.

Joe Targa menjelaskan, pihak tersebut memiliki rencana membuka lahan perkebunan kopi robusta seluas sekitar 1.000 hektare melalui kelompok tani di Kecamatan Ketol.

Namun hingga saat ini, izin pengelolaan lahan belum pernah diperlihatkan kepada pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.

“Kami berharap sebelum ada izin tertulis dari pihak yang berwenang, kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan jelas,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pertemuan di lapangan juga menghasilkan kesepakatan agar aktivitas pembukaan lahan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dan legalitas dipenuhi.

“Mereka sepakat menghentikan sementara pembukaan lahan untuk robusta kelompok tani di Kecamatan Ketol,” katanya.

Joe Targa juga mengaku belum mengetahui secara pasti identitas badan usaha yang terlibat dalam rencana tersebut.

“Saya juga tidak tahu itu perusahaan apa. Yang saya tahu hanya nama Galasantara dan itu sudah lama dicetuskan,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan, SK Bupati tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung melakukan pekerjaan di lapangan.

“SK Bupati itu bukan rekomendasi untuk dikerjakan. Itu hanya menetapkan peruntukan lahan perkebunan terpadu. Siapa pun bisa mengelola, tetapi tetap harus mengurus izin lagi sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait keberadaan empat unit ekskavator yang sempat menjadi sorotan warga, Joe Targa memastikan alat berat tersebut bukan didatangkan untuk kegiatan pertambangan.

Ia menjelaskan, ekskavator tersebut merupakan alat yang disewa oleh pihak Galasantara dari wilayah Beutong dan dibawa ke lokasi.

“Alat itu disewa dari Beutong. Kebetulan setelah pulang langsung masuk ke lokasi. Yang jelas bukan untuk menggali tambang. Pekerja yang membawa alat juga tidak mengetahui adanya isu tersebut,” katanya.

Di akhir keterangannya, Camat Ketol menyebut, pihaknya mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendukung kegiatan untuk pemberdayaan masyarakat asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Joe Targa.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT