T Alaidinsyah: Ijin Operasional Petro Inn Perlu Dikaji Ulang

47
SHARES
260
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON  | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), T. Alaidinsyah, yang akrab disapa Ampun, menyebut Parkside Petro Gayo Hotel telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

“Izin PBG mereka lengkap. Awalnya memang lima lantai, tapi dalam proses berjalan, mereka ajukan penambahan menjadi enam lantai. Semuanya telah dilengkapi, termasuk pernyataan dari konsultan bahwa struktur bangunan mampu menahan lantai tambahan,” ujar Ampun menjawab tuntutan Mahasiswa di Gedung DPRK, Kamis (19/6/2025).

Ampun juga menepis kekhawatiran publik soal fungsi lantai enam yang sebelumnya dianggap menyalahi aturan.

BACA JUGA

“Lantai enam itu bukan untuk kamar hotel, tapi untuk rooftop atau kafe. Fungsinya jelas dan sesuai struktur,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRK Aceh Tengah bahkan sempat menurunkan Panitia Khusus (Pansus) melalui Komisi C untuk meninjau langsung kondisi bangunan tersebut.

“Dari sisi izin gedung, Parkside tidak bermasalah,” tegasnya.

Berbeda nasib dengan Parkside, penginapan Petro Inn yang letaknya tak jauh dari hotel tersebut justru masih memancing tanda tanya besar.

Ampun mengungkap bahwa izin awal bangunan tersebut diterbitkan untuk kebutuhan minimarket, bukan sebagai penginapan atau usaha akomodasi.

“Izin awalnya untuk minimarket, untuk mendongkrak kelas SPBU di lokasi tersebut. Karena fungsi bangunan berubah, izin operasionalnya jelas berbeda, dan ini harus dikaji ulang,” ujar Ampun.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima dokumen revisi perizinan yang mengakomodasi alih fungsi bangunan tersebut dari ritel ke penginapan.

Tak hanya bangunan, sumur bor milik Parkside Petro Gayo Hotel juga ikut mencuri perhatian.

Ampun menyebut bahwa meskipun pihak manajemen hotel sudah mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun hingga kini izin operasional dari Pemerintah Aceh belum keluar.

“Izin sumur bor belum. Masih dalam proses OSS dan belum mendapatkan persetujuan operasional resmi dari pihak provinsi,” jelasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI