ADVERTISEMENT

Kaban BPKK Aceh Tengah Sebut Kendaraan Dinas Wajib Plat Merah dan Taat Pajak

HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) melakukan apel dan pemeriksaan kendaraan dinas roda empat milik sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Sabtu 09 Mei 2026 lalu.

Pemerikasaan itu dilakukan fi Lapangan Setdakab Aceh Tengah. Terlihat sejumlah kendaraan roda empat berplat merah berjejer rapi.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, hingga keberadaan aset milik daerah yang digunakan oleh masing-masing instansi pemerintah,” kata Gunawan Putra saat dikonfirmasi Harie.id, Senin 18 Mei 2026.

BACA JUGA

Gunawan Putra berujar, kegiatan tersebut bagian dari langkah pengawasan aset daerah agar kendaraan operasional pemerintah tetap terdata dengan baik dan digunakan sesuai ketentuan.

“Apel kendaraan ini dilakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan roda empat milik SKPK Aceh Tengah,” katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara langsung bersama tim BPKK dengan mengambil sampel kendaraan dari beberapa SKPK.

Fokus pemeriksaan meliputi keberadaan kendaraan, kondisi mesin, hingga kelengkapan dokumen seperti STNK dan pajak kendaraan.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh aset kendaraan dinas benar-benar berada dalam penguasaan pemerintah daerah serta dalam kondisi layak operasional.

Dalam pemeriksaan itu, tim masih menemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Gunawan Putra mengimbau seluruh SKPK agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas, terlebih anggaran perpanjangan pajak telah disediakan oleh pemerintah daerah.

“Kita himbau segera dibayarkan, apalagi biaya perpanjangan pajak sudah dianggarkan,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, Gunawan Putra juga menghimbau kendaraan operasional dinas tidak menggunakan pelat hitam.

Ia menegaskan kendaraan milik pemerintah seharusnya menggunakan pelat merah agar mudah dikenali masyarakat.

“Supaya masyarakat tahu mobil tersebut adalah operasional dinas,” kata Gunawan Putra.

Pemeriksaan kendaraan dinas ini katanya lagi, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam meningkatkan tertib administrasi aset daerah.

“Ini bagian dari transparansi penggunaan fasilitas negara, serta memastikan kendaraan operasional pemerintah digunakan sesuai fungsi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT