HARIE.ID, TAKENGON | Satu per satu, lima pria muda digiring keluar dalam pengawalan ketat aparat di halaman Rutan Kelas II B Takengon, Jum’at 20 Juni 2025
Lima terpidana ini harus menjalani uqubat cambuk perkara Jarimah Maisir, alias judi online.
Kelima terpidana tersebut yakni SA (23), S (26), M (32), dan MR (31), yang semuanya merupakan warga Simpang Kemili, Kecamatan Silihnara.
Sementara satu terpidana lainnya adalah SP (21), warga Arul Gading, Kecamatan Celala.
Kelima pria ini dinyatakan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah, mereka dijatuhi uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 12 kali di depan umum.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur masa penahanan dapat mengurangi jumlah cambukan terpidana.
Kelima terpidana telah mendekam di tahanan selama 50 hari, akhirnya hanya menjalani 10 kali cambuk.
“Kelima terpidana ini dicambuk gegara judi online, mereka telah mengakui perbuatannya dan menjalani proses sesuai dengan syariat,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Aceh Tengah, Evan Munandar, saat dihubungi Harie.id.
| ARINOS