HARIE.ID | TAKENGON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda.
Keputusan mengejutkan ini ditetapkan Selasa, 9 September 2025, melalui surat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025.
“Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor BPR Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Aceh Tengah, resmi ditutup dan tidak lagi melayani masyarakat,” kata OJK lewat suratnya yang dikutip Harie.id.
Tiga Poin Penting dari Pengumuman OJK itu adalah, semua kegiatan usaha PT BPR Syariah Gayo Perseroda dihentikan total dan tidak boleh lagi beroperasi.
“Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Kepal OJK Provinsi Aceh, melalui Deputi Direktur, Deddi Peryoga dalam suratnya.
Pengurus maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum atas aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Pencabutan izin ini disebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan nasabah tetap mendapat perlindungan sesuai mekanisme LPS.
Laporan | Karmiadi












