HARIE.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Azharmisyah, pegawai Non ASN Dinas Perkebunan Aceh Tengah yang wafat pada 28 Agustus 2025 lalu.
Penyerahan santunan itu dilakukan di Kantor Dinas Perkebunan setempat, disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.
Total santunan yang diterima keluarga sebesar Rp180.931.610, terdiri atas santunan kematian Rp42 juta, beasiswa pendidikan anak Rp5 juta, serta jaminan hari tua Rp4,9 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, Fiterman Aris, dalam laporannya menyebutkan, hingga kini terdapat 17.166 pekerja di Aceh Tengah yang telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baru sekitar 26,12 persen dari total pekerja yang ada.
Sebanyak 48.556 pekerja lainnya atau (73,88 persen) masih belum terdaftar.
“Perhatian pak Bupati kepada para Non ASN luar biasa. Kami berharap ke depan seluruh tenaga kontrak di Aceh Tengah dapat terlindungi 100 persen,” ujar Fiterman, Kamis 09 Oktober 2025.
Sementara itu, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi dan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan, santunan itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan empati pemerintah terhadap masyarakatnya.
“Agenda ini bukan sekadar penyerahan santunan, tetapi wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial pemerintah kepada rakyat. Kita semua memiliki peran yang sama, yaitu melayani dan saling menguatkan,” kata Haili Yoga.
Ia berujar, perhatian terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk meminimalisir risiko sosial dan mencegah munculnya kemiskinan baru, khususnya bagi keluarga pekerja yang kehilangan pencari nafkah.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang baik. Semoga santunan ini membawa manfaat, menjadi berkah bagi keluarga almarhum, dan pahala bagi yang berpulang,” demikian kata Haili Yoga.
Diketahui, program santunan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Laporan | Arinos