HARIE.ID | TAKENGON — Persidangan perkara dugaan 996 nasabah fiktif di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Aceh Tengah, seperti nya tidak lagi sekadar membedah kredit macet.
Di ruang sidang, yang digelar mendengarkan keterangan empat terdakwa seperti nya akan membuka kasus ini semakin jauh, dugaan praktik money laundry, bahkan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Andika Putra, saat kasus ini dilaporkan menjabat sebagai Account Officer, mengaku hanya menikmati dana sekitar Rp7 miliar.
Ia menyebut sebagian dana mengalir ke tiga terdakwa lainnya, Deski Prata Rp600 juta, Aedy Yansyah Rp200 juta, dan Syukuria Rp820 juta, meski kedua terdakwa ini menyebut telah mengembalikan uang tersebut.
Jika ditotal, angka yang disebutkan Andika untuk semua atau sebahagian yang menerima hanya mencapai sekitar Rp8,6 miliar. Namun angka ini jauh dari total dugaan pembiayaan fiktif yang mencuat dalam perkara, yakni Rp44 miliar.
Bahkan menurut pengakuannya sendiri, kerugian riil di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo disebut sekitar Rp23 miliar.
Dalam persidangan terungkap, tiga rekening milik Andika telah diamankan oleh Polda Aceh saat kasus ini dilakukan penyelidikan.
Namun saldo di ketiga rekening itu disebut Andika dalam kondisi kosong.
Pengakuan tersebut justru memantik kecurigaan Majelis Hakim. Hakim Ketua Fatria Gunawan, didampingi Damecson Andripari Sagala dan Eric Octiviansyah Dewa, secara terbuka mempertanyakan konsistensi keterangan Andika.
“Ini bukti-bukti yang kamu siapkan di-print out dengan baik, kami curiga kamu yang menjadi aktornya dalam kasus ini,” ujar salah satu hakim dalam persidangan itu, Senin 23 Februari 2026.
Kecurigaan itu mengarah pada dugaan skenario yang disiapkan Andika sebelum laporan bergulir ke Polda Aceh.
Jika benar demikian atau hanya rekayasa dan jika itu benar, maka perkara ini bukan bahagian dari manipulasi kredit, tapi berpotensi menjadi konstruksi terencana untuk mengaburkan aliran dana.
Andika mengaku dari total 996 nasabah dengan dokumen fiktif, setengahnya disebut telah dibayarkan atau digunakan untuk membayar angsuran.
Ia juga menyatakan hanya memegang dana tertinggi Rp2 miliar secara langsung dari puluhan angka kerugian itu sejak 2018 hingga April 2024.
Adapun Deski disebut hanya membantu, sementara Syukuria dan Aedy diklaim tidak memiliki modus atau motif, bahkan disebut sebagai korban.
Keduanya mengaku telah mengembalikan dana yang sempat diterima dan membantah tudingan menikmati aliran uang.
Keempat terdakwa kompak menyatakan tidak sanggup mengembalikan kerugian di tubuh BPRS Gayo yang kini kolaps.
Uang, menurut pengakuan Andika, telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan konsumtif hingga beli mobil Pajero Sport Dakar.
Ia berdalih sejumlah aset tanah dan bangunan yang direnovasi merupakan harta warisan.
Namun dalam perspektif hukum, penggunaan dana hasil tindak pidana untuk kebutuhan pribadi tetap dapat menjadi pintu masuk pasal TPPU, terutama jika terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana, memindahkan, atau mengalirkannya melalui berbagai rekening atau membeli tanah dengan nama orang lain.
Majelis Hakim bahkan menyarankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara ini dibuka ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketimpangan antara angka Rp44 miliar, Rp23 miliar, dan pengakuan aliran Rp8,6 miliar menimbulkan dugaan adanya lapisan transaksi yang belum sepenuhnya terkuak.
Dalam praktik money laundry dana hasil kejahatan kerap melalui tiga tahap, placement, layering, dan integration.
Jika benar saldo rekening kosong sementara kerugian membengkak, maka pertanyaan krusialnya adalah ke mana sisa dana mengalir?.
Apakah ada pemecahan transaksi, pengalihan aset, atau penggunaan pihak ketiga sebagai perantara?
“Coba di pelajari lagi, apakah memungkinkan jika di buka lewat TPPU atau money laundry,” kata Hakim Ketua, Fatria Gunawan saat memimpin persidangan.
Laporan | Karmiadi












