ADVERTISEMENT

Klarifikasi dengan Pemkab, PT MCF Takengon Belum Bisa Tunjukkan Dokumen Syariah

HARIE.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan rapat dengan perusahaan pembiayaan PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Takengon, Rabu 11 Maret 2026.

Melalui Bagian Hukum Setdakab, Pemkab saat itu meminta perusahaan tersebut segera menunjukkan dokumen yang membuktikan beroperasi sebagai lembaga keuangan berbasis syariah sesuai ketentuan di Aceh.

Rapat klarifikasi antara Pemkab Aceh Tengah dan pihak perusahaan digelar di lantai dua Gedung Oproom Setdakab.

BACA JUGA

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari surat undangan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, yang dikirim pada 10 Maret lalu.

Informasi yang dihimpun Harie.id, dalam pertemuan tersebut pihak PT MCF Cabang Takengon belum dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan status mereka sebagai Lembaga Keuangan Syariah sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, Abshar, mengatakan pemerintah daerah telah meminta perusahaan untuk menyerahkan dokumen tersebut dalam waktu dua hari.

“Kita sudah meminta profil perusahaan, termasuk izin usaha dan bukti bahwa perusahaan tersebut merupakan lembaga keuangan yang berprinsip syariah. Namun terkait bukti perusahaan sudah berprinsip syariah mereka belum bisa menunjukkannya. Kita beri waktu dua hari untuk menyampaikan dokumen tersebut,” kata Abshar saat dikonfirmasi, Kamis 12 Maret 2026.

Selain persoalan legalitas syariah, Pemkab Aceh Tengah juga meminta agar perusahaan memberikan kemudahan bagi nasabah, khususnya terkait kebijakan relaksasi pembayaran angsuran pascabencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.

Menurut Abshar, perusahaan diminta menyampaikan informasi relaksasi secara tertulis kepada para nasabah serta kepada petugas lapangan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kita meminta perusahaan mempermudah proses relaksasi bagi nasabah. Informasi harus jelas dan tertulis, baik kepada nasabah maupun kepada petugas perusahaan di lapangan, bahwa ada relaksasi pembayaran angsuran,” ujarnya.

Terkait polemik sebelumnya yang melibatkan seorang pegawai PT MCF dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Abshar menegaskan, pimpinan daerah telah memaafkan kejadian tersebut.

“Pada prinsipnya pak Bupati dan pak Wakil Bupati sudah memaafkan. Namun terkait sanksi terhadap karyawan, itu merupakan ranah internal perusahaan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihak perusahaan secara internal tetap akan memberikan sanksi kepada pegawai yang menyampaikan ucapan “Haili Ogoh” dan “Ucin Acan” yang sempat beredar luas di media sosial.

Abshar menegaskan, pemberian sanksi tersebut bukan atas permintaan pemerintah daerah, melainkan keputusan internal perusahaan.

“Pak Bupati sudah memaafkan masyarakatnya yang melakukan kekhilafan. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat,” katanya.

Saat ini, kata Abshar, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sedang fokus bekerja memulihkan kondisi masyarakat pascabencana.

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat.

“Apa yang dilakukan pak Bupati dan pak Wakil Bupati semuanya untuk kepentingan masyarakat. Mari kita bersama memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Perizinan, Kasatpol PP, perwakilan Dinas Syariat Islam, Kabag Perekonomian, Plt Kabag Hukum, tenaga ahli pemerintah daerah, Reje dan RGM Kebet, serta perwakilan PT MCF Cabang Takengon.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT