ADVERTISEMENT

Berdalih “Biaya Pengurus”, Warga Bah Mengaku Setor Rp500 Ribu ke Pemerintah Kampung 

HARIE.ID | TAKENGON — Bantuan sosial (bansos) pascabencana hidrometeorologi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah disalurkan kepada korban di sejumlah wilayah Sumatra. Setiap kepala keluarga (KK) menerima total bantuan sebesar Rp8 juta.

Informasi yang dihimpun Harie.id, bantuan tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni Bantuan Isian Hunian (BIH) sebesar Rp3 juta untuk kebutuhan perlengkapan rumah tangga, serta Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi (BSSE) senilai Rp5 juta yang ditujukan sebagai modal awal usaha bagi keluarga terdampak.

Program untuk mempercepat pemulihan ekonomi warga pascabencana, sekaligus mendorong kemandirian keluarga korban.

BACA JUGA

Namun, muncul dugaan praktik pungutan yang membayangi penyaluran bantuan tersebut.

Seorang warga Kampung Bah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan “biaya pengurus” saat menerima bantuan.

“Saat itu uang dikumpul ke Kaur Kesra dan Ketua RGM. Jumlahnya Rp500 ribu, alasannya untuk biaya pengurus,” ujar narasumber yang enggan namanya ditulis kepada Harie.id, melalui sambungan WhatsApp, Selasa 17 Maret 2026.

Ia menjelaskan, bantuan tunai tersebut diambil langsung oleh warga pada 4 Maret 2026 di Kantor Pos Angkup, Kecamatan Silihnara, atas arahan pemerintah kampung setempat. Setiap KK menerima Rp8 juta sesuai ketentuan.

Di Kampung Bah kata narasumber ini, tercatat sebanyak 43 kepala keluarga menerima bantuan tersebut. Jika ditotal, nilai bantuan yang mengalir mencapai Rp344 juta.

Meski demikian, sumber ini mengaku warga merasa terpaksa memberikan uang tersebut.

“Karena katanya untuk biaya pengurusan, ikhlas tidak ikhlas harus kami berikan,” ujarnya. Ia juga menyebut, pemberian uang dilakukan tanpa kwitansi atau bukti resmi.

Sementara itu, Reje Kampung Bah, Mude Sedang, membantah adanya praktik pemotongan bantuan.

Ia mengaku tidak ada pungutan yang bersifat wajib dalam penyaluran bansos dari Kemensos.

“Tidak ada pemotongan. Itu hanya ucapan terima kasih dari masyarakat, jumlahnya bervariasi. Ada yang Rp200 ribu, Rp50 ribu, bahkan banyak juga yang tidak memberi,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian tersebut bersifat sukarela dan tidak pernah ditetapkan sebagai kewajiban oleh pemerintah kampung. “Itu informasi keliru,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT