HARIE.ID | TAKENGON — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Bertingkat Baleatu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, terus bergulir hingga tahap kasasi.
Perkara ini sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, yang didaftarkan, Selasa 09 September 2025.
Kasus ini menyeret tujuh terdakwa, yakni (S) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2017, (MAW) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), (HP) Pelaksana/Direktur CV BP, (KA) Konsultan Pengawas atau Direktur CV CNC, (SF), (A), serta (MFB) Kepala Seksi Bina Pasar dan Perlindungan Konsumen pada dinas yang sama.
Saat menjabat, (S) bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Baleatu Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor PE.03.03/SR-2018/PW01/5/2024 tanggal 11 September 2024, kerugian Negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp. 526.324.607.
Ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Jaksa Beragam, dari Ringan hingga Berat
Berdasarkan penelusuran melalui SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada pertengahan Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap ketujuh terdakwa.
Terdakwa (MAW)
Dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, dibebankan membayar uang pengganti Rp. 15.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun 9 bulan.
Terdakwa (MFB)
Dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Dibebankan membayar uang pengganti Rp. 111.324.607 dengan ketentuan serupa, dan apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 3 tahun.
Terdakwa (S), (HP), (KA), (SF), (A)
Kelima terdakwa lainnya dituntut sama, yakni pidana penjara 1 tahun 9 bulan dan denda Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan dengan variasi hukuman terhadap para terdakwa.
Terdakwa (S)
Diputus 23 Desember 2025, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Terdakwa (MAW)
Diputus 19 Januari 2026, divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 100.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Terdakwa (MFB)
Divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Dihukum membayar uang pengganti Rp. 20.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara 3 bulan.
Terdakwa (A)
Divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Dihukum membayar uang pengganti Rp. 149.844.607 dikurangi Rp. 10.000.000 yang telah dikembalikan, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka disita dan diganti pidana penjara 6 bulan.
Terdakwa (HP)
Divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Dihukum membayar uang pengganti Rp. 160.000.000 dikurangi pengembalian Rp. 220.000.000 pada tahap penuntutan.
Terdakwa (KA)
Divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Dihukum membayar uang pengganti Rp. 36.480.000 dikurangi Rp. 5.000.000 yang telah dikembalikan, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka disita dan diganti pidana penjara 3 bulan.
Terdakwa (SF)
Divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Dihukum membayar uang pengganti Rp. 160.000.000 yang telah dikembalikan seluruhnya pada tahap penuntutan.
Banding, Vonis Diseragamkan Lebih Ringan
Seluruh terdakwa mengajukan banding. Enam terdakwa mengajukan pada 31 Desember 2025, sementara (MAW) pada 26 Januari 2026.
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis 26 Februari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin, S.H., M.H bersama hakim anggota Firmansyah, S.H., M.H dan Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S, mengubah putusan sebelumnya.
Ketujuh terdakwa yakni (HP), (A), (SF), (S), (MAW), (MFB), dan (KA) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp. 50.000.000 subsidair 50 hari kurungan. Majelis Hakim juga menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk selebihnya.
Masuk Tahap Kasasi
Tak berhenti di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Permohonan kasasi telah diberitahukan Sabtu 14 Maret 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, membenarkan perkara tersebut kini berada pada tahap kasasi.
“Benar, kasus pasar bertingkat Baleatu saat ini sedang berjalan di tingkat kasasi,” ujar Hasrul menjawab Harie.id, Senin 06 April 2026 melalui pesan WhatsApp.
Laporan | Karmiadi












