ADVERTISEMENT

Tak Masuk Skema TKD, Aceh Tengah Dapat “Jalur Khusus” dari Mendagri Rp25 Miliar 

HARIE.ID | TAKENGON — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian beri kabar gembira terkait skema dukungan anggaran khusus bagi Kabupaten Aceh Tengah.

Hal itu ia katakan saat makan malam bersama jajaran Pemerintah Kabupaten berhawa sejuk itu di sebuah kafe tepian Danau Lut Tawar, Senin 20 April 2026 malam.

Tito menyebut telah mengajukan kebijakan kepada Presiden RI untuk memperkuat dukungan fiskal bagi daerah, termasuk Aceh Tengah yang terdampak bencana hidrometeorologi.

BACA JUGA

“Khusus Aceh Tengah, ada kebijakan dari Presiden yang sudah saya ajukan. Untuk TKD, memang tidak semua daerah mendapat tambahan dari pusat karena sebagian anggaran 2026 lebih tinggi dibanding 2025, termasuk Aceh Tengah,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, skema Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 dari Kementerian Keuangan difokuskan pada daerah yang mengalami penurunan alokasi dibanding tahun sebelumnya.

Akibatnya, Aceh Tengah yang dinilai memiliki alokasi relatif stabil justru tidak masuk dalam daftar penerima tambahan langsung dari pusat.

Namun demikian, Tito mengambil langkah alternatif. Saat berada di Banda Aceh bersama para wali kota se-Sumatera, termasuk dari Sumatera Utara, ia meminta daerah yang memperoleh tambahan anggaran besar untuk berbagi melalui mekanisme hibah.

“Di Sumatera Utara ada 33 kabupaten/kota, 19 terdampak bencana dan 14 tidak terdampak. Tapi karena kebijakan TKD, mereka mendapat tambahan cukup besar. Saya minta satu per satu untuk memberikan hibah ke daerah di Aceh, termasuk Aceh Tengah,” jelasnya.

Hasilnya, kesepakatan konkret, Kabupaten Labuhanbatu disebut telah menyetujui pemberian hibah sebesar Rp.25 miliar untuk Aceh Tengah.

“Tadi sudah sepakat, suratnya juga sudah ada. Ada tambahan Rp.25 miliar dari Labuhanbatu. Ini untuk mendukung kebutuhan darurat,” tegas Tito.

Ia menambahkan, dukungan tersebut difokuskan untuk penanganan cepat pascabencana.

Sementara untuk tahap pemulihan, pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga akan turut bergerak.

“Kalau masa pemulihan, semua akan bergerak. BNPB, Kementerian PUPR, semuanya,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus, Aceh Tengah memang mencatat kenaikan DBH menjadi sekitar Rp10 miliar, naik dari Rp9,5 miliar pada 2025.

Namun, dalam skema dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp75,9 miliar, Aceh Tengah hanya memperoleh sekitar Rp1,1 miliar.

Bahkan dari total pengembalian TKD untuk Provinsi Aceh sebesar Rp824,8 miliar, daerah ini hanya mendapatkan sekitar Rp566 juta atau sekitar 0,069 persen.

Kondisi tersebut memunculkan paradoks, di tengah tekanan bencana, Aceh Tengah justru tidak masuk prioritas tambahan TKD karena secara administratif dinilai “cukup stabil”.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT