HARIE.ID | TAKENGON — Pengadilan Negeri Takengon melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 3 x 90 meter yang berada di kawasan SMA Negeri 1 Takengon.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sita eksekusi itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 28/Pdt.G/2023/PN.Tkn tanggal 5 Juni 2024, kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 66/PDT/2024/PT BNA tanggal 31 Juli 2024, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 409 K/PDT/2025.
Juru Sita Pengadilan Negeri Takengon, Basyrah kepada wartawan menjelaskan, proses perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung
“Perkara ini sudah berjalan tiga tahap. Tahap pertama di Pengadilan Negeri Takengon, kemudian banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, lalu kasasi di Mahkamah Agung,” kata Basyrah, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menegaskan, setelah putusan Mahkamah Agung turun, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, maka pihak pemohon memiliki hak mengajukan permohonan sita eksekusi maupun eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, sita eksekusi dilakukan untuk menjaga agar objek tanah yang disengketakan tidak berpindah tangan kepada pihak lain sebelum adanya proses hukum lanjutan.
“Tujuan sita eksekusi ini supaya objek tanah tidak beralih ke tangan lain atau diperjualbelikan, atau di gadaikan. Untuk sementara objek berada di bawah pengawasan pengadilan dan pengawasannya diserahkan melalui Reje Kampung,” ujarnya.
Basyrah juga berujar, hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan eksekusi lanjutan terhadap objek tersebut.
Pengadilan, kata dia, masih menunggu kemungkinan adanya langkah hukum lain dari pihak termohon.
Ia menambahkan, apabila nantinya pihak termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK), maka secara aturan hukum pengajuan PK tidak otomatis menghambat pelaksanaan eksekusi.
Namun demikian, jika di kemudian hari putusan PK memenangkan pihak termohon, maka objek yang telah disita wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pihak termohon.
“Kalau nanti ada putusan PK yang memenangkan termohon, maka tanah yang disita ini harus dikembalikan penuh,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, pemohon diketahui merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Takengon atas nama Konadi Lingga. Sementara kuasa hukum pemohon adalah Fitriani dan rekan – rekan.
Terkait adanya penolakan saat proses sita eksekusi berlangsung, Basyrah menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah terjadi di tengah masyarakat.
“Kalau ada penolakan atau emosi itu hal biasa. Siapapun kalau hartanya disentuh tentu ada reaksi. Tapi tujuan sita eksekusi ini untuk menyelamatkan objek tanah agar tidak berpindah tangan,” katanya.
Saat ini, lanjut Basyrah, objek tanah tersebut resmi berada dalam pengawasan Pengadilan Negeri Takengon hingga adanya keputusan hukum lanjutan ataupun proses eksekusi berikutnya.
Laporan | Karmiadi












