ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Tanah 3×90 Meter di Kawasan SMAN 1 Takengon Disita Pengadilan

by Arinos
19 Mei 2026
A A
Tanah 3×90 Meter di Kawasan SMAN 1 Takengon Disita Pengadilan

Sebidang tanah di kawasan SMA Negeri 1 Takengon saat disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Takengon (Photo/Harie)

HARIE.ID | TAKENGON — Pengadilan Negeri Takengon melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 3 x 90 meter yang berada di kawasan SMA Negeri 1 Takengon.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sita eksekusi itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 28/Pdt.G/2023/PN.Tkn tanggal 5 Juni 2024, kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 66/PDT/2024/PT BNA tanggal 31 Juli 2024, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 409 K/PDT/2025.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Juru Sita Pengadilan Negeri Takengon, Basyrah kepada wartawan menjelaskan, proses perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung

“Perkara ini sudah berjalan tiga tahap. Tahap pertama di Pengadilan Negeri Takengon, kemudian banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, lalu kasasi di Mahkamah Agung,” kata Basyrah, Selasa 19 Mei 2026.

Ia menegaskan, setelah putusan Mahkamah Agung turun, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, maka pihak pemohon memiliki hak mengajukan permohonan sita eksekusi maupun eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, sita eksekusi dilakukan untuk menjaga agar objek tanah yang disengketakan tidak berpindah tangan kepada pihak lain sebelum adanya proses hukum lanjutan.

“Tujuan sita eksekusi ini supaya objek tanah tidak beralih ke tangan lain atau diperjualbelikan, atau di gadaikan. Untuk sementara objek berada di bawah pengawasan pengadilan dan pengawasannya diserahkan melalui Reje Kampung,” ujarnya.

Basyrah juga berujar, hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan eksekusi lanjutan terhadap objek tersebut.

Pengadilan, kata dia, masih menunggu kemungkinan adanya langkah hukum lain dari pihak termohon.

Ia menambahkan, apabila nantinya pihak termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK), maka secara aturan hukum pengajuan PK tidak otomatis menghambat pelaksanaan eksekusi.

Namun demikian, jika di kemudian hari putusan PK memenangkan pihak termohon, maka objek yang telah disita wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pihak termohon.

“Kalau nanti ada putusan PK yang memenangkan termohon, maka tanah yang disita ini harus dikembalikan penuh,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, pemohon diketahui merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Takengon atas nama Konadi Lingga. Sementara kuasa hukum pemohon adalah Fitriani dan rekan – rekan.

Terkait adanya penolakan saat proses sita eksekusi berlangsung, Basyrah menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah terjadi di tengah masyarakat.

“Kalau ada penolakan atau emosi itu hal biasa. Siapapun kalau hartanya disentuh tentu ada reaksi. Tapi tujuan sita eksekusi ini untuk menyelamatkan objek tanah agar tidak berpindah tangan,” katanya.

Saat ini, lanjut Basyrah, objek tanah tersebut resmi berada dalam pengawasan Pengadilan Negeri Takengon hingga adanya keputusan hukum lanjutan ataupun proses eksekusi berikutnya.

Laporan | Mahyadi

Tags: Aceh TengahEksekusiPengadilanSita
SendShare12Tweet8

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Haili Yoga Terharu Saksikan Prosesi Adat Bemunge di SDN 9 Lut Tawar

Haili Yoga Terharu Saksikan Prosesi Adat Bemunge di SDN 9 Lut Tawar

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .