HARIE.ID | TAKENGON — Pengakuan seorang perempuan mantan pekerja seks komersial (PSK) dalam sebuah podcast di kanal YouTube belakangan ini mengguncang ruang publik Aceh Tengah.
Video yang viral di media sosial itu memantik perdebatan luas, mulai dari percakapan masyarakat biasa hingga menyeret perhatian lembaga keagamaan di daerah berhawa sejuk tersebut.
Perempuan yang menggunakan nama samaran Elisabeth itu mengaku pernah terjerumus ke dunia prostitusi di Aceh Tengah.
Dalam keterangannya, ia menyebut himpitan ekonomi saat pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan yang mendorong dirinya memilih jalan hidup tersebut.
Tak hanya itu, pengakuan tersebut semakin menyita perhatian karena menyeret sejumlah pihak secara umum, mulai dari toke, kontraktor hingga pejabat.
Ia bahkan menyebut adanya istilah “selimut” yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut, termasuk melibatkan orang dari luar Aceh Tengah. (video tersebut telah dihapus dari kanal YouTube).
Pengakuan itu menjadi sorotan, lantaran Aceh Tengah dikenal sebagai salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Negeri penghasil kopi arabika terbaik dunia itu selama ini juga dikenal dengan citra religius dan budaya masyarakat yang kuat menjaga nilai adat dan agama.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Tgk Amry Jalaludin, mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.
“Ini menyangkut marwah daerah. Tapi kami menyesalkan kenapa pejabat yang dimaksud dan ketua partai yang disebutkan justru diam,” kata Tgk Amry Jalaludin kepada Harie.id, Jumat 29 Mei 2026.
Menurutnya, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut seharusnya memberikan klarifikasi dan tidak membiarkan polemik berkembang liar di tengah masyarakat.
“Kita bersyukur masalah ini sudah dibuka ke publik dan memang perlu ada tindak lanjut. Karena ini menyangkut pelanggaran syariat, maka kewenangannya ada pada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah,” ujarnya.
Ia menegaskan, MPU Aceh Tengah sesuai kewenangannya telah menyampaikan persoalan itu kepada Satpol PP-WH serta unsur Forkopimda agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Tindak lanjutnya sedang berproses. Ini perbuatan maksiat yang harus dihapuskan dari Negeri Seribu Aulia. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Dalam potongan video podcast yang beredar, disebutkan pula adanya tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas praktik tersebut.
Pernyataan itu dinilai cukup penting sebagai pintu masuk untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Ini menjadi pintu gerbang untuk mengusut. Apa yang disampaikan itu harus ditindaklanjuti. Perempuan yang membuka informasi itu tentu harus menjadi juru kunci memberantas perbuatan maksiat ini,” pungkas Tgk Amry Jalaludin.
Laporan | Karmiadi











