ADVERTISEMENT

Awalnya Cuma Sewa, Ujung-Ujungnya Warga Bener Meriah Ini Dijemput Polisi

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Polisi saat meringkus seorang warga Bener Meriah dan rekan nya akibat kasus penggelapan sepeda motor (Photo/Ist)

HARIE.ID | REDELONG – Seorang warga Bener Meriah bersama seorang rekannya kini harus berhadapan dengan penyidik setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan lima unit sepeda motor milik warga.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah setelah menerima laporan dari seorang warga Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, yang mengaku mengalami kerugian akibat kendaraan miliknya tidak kunjung dikembalikan setelah masa sewa berakhir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula pada 27 Maret 2026.

BACA JUGA

Korban berinisial J (45) menyewakan lima unit sepeda motor kepada pihak yang kini berstatus terduga pelaku untuk jangka waktu satu bulan.

Saat masa sewa berakhir, penyewaan kembali diperpanjang selama satu bulan berikutnya. Namun, setelah waktu yang disepakati habis, kelima kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan kendaraan miliknya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Unit I Pidum dan Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Senin 08 Juni 2026, sekira pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (33) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan milik korban di sejumlah lokasi berbeda.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial N (27) yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga Selasa 09 Juni 2026 Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Tunyang, Kecamatan Timang Gajah yang diduga juga merupakan milik korban.

Dengan ditemukannya kendaraan terakhir tersebut, seluruh motor yang sebelumnya dilaporkan tidak kembali berhasil diamankan polisi.

Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit Honda PCX dan empat unit Honda Beat dengan berbagai tipe dan warna.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos lewat keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” ujarnya .

Ia berujar, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

“Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga proses pengungkapan dapat berjalan dengan baik,” ujar AKP Supriadi.

Ia menegaskan, Polres Bener Meriah akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT