TAKENGON, HARIE.ID — Joki dan official pacuan kuda tradisional Gayo kini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memberikan jaminan keselamatan bagi mereka yang terlibat langsung dalam arena pacuan.
Perlindungan tersebut diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema pekerja bukan penerima upah (BPU). Para joki dan official mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, KONI, Pordasi dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, kepada joki dan official saat seremoni pembukaan Pacuan Kuda Tradisional Gayo di Lapangan H. Muhammad Hasan Blang Bebangka, Pegasing, Senin 24 Agustus 2026.
Ketua Harian Pordasi Aceh Tengah, Mulyadi, menyambut positif perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Lelaki berjenggot tipis itu menyebut, jaminan ini penting, mengingat joki merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan risiko kecelakaan di arena.
“Kami menyambut baik program ini. Joki dan official merupakan bagian penting dalam pacuan kuda dan mereka juga memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi Harie.id, Jum’at 28 Agustus 2026.
Ia menilai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi joki maupun official, sekaligus perhatian pemerintah terhadap keselamatan untuk yang berada di balik penyelenggaraan pacuan kuda.
“Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, tentu mereka merasa lebih terlindungi. Ini bentuk kepedulian pemerintah dan semua pihak yang terlibat terhadap keselamatan joki dan official,” ujarnya.
Mulyadi berharap program tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi bagian dari penyelenggaraan pacuan kuda ke depan.
“Pacuan kuda bukan hanya soal pertandingan di lapangan, tetapi, bagaimana kita memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” kata pria yang kerap disapa Mul ini.
Informasi yang dihimpun Harie.id, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi joki dan official menggunakan kategori pekerja bukan penerima upah.
Dengan kepesertaan tersebut, mereka memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Laporan | Karmiadi











