TAKENGON | HARIE.ID — Dua terpidana jarimah zina asal Kabupaten Aceh Tamiang masing-masing menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali di depan umum di halaman Masjid Agung Ruhama Takengon, Jumat 04 September 2026.
Keduanya merupakan, perempuan berinisial EF (23), warga Tamiang Hulu, dan laki-laki berinisial ST (22), warga Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 8/JN/2026/MS.Tkn.
Dalam putusannya, Mahkamah Syar’iyah Takengon menyatakan kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.
Keduanya kemudian dijatuhi hukuman uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH, MH melalui Kasi Pidum, Dedet Darmadi, SH, MH, mengatakan eksekusi cambuk tersebut merupakan pelaksanaan hukuman terhadap empat terpidana.
“Empat terpidana tersebut terdiri dari dua terpidana jarimah zina dan dua terpidana maisir,” kata Dedet.
Untuk dua terpidana maisir atau perjudian, masing-masing dijatuhi hukuman 10 kali cambuk. Namun, jumlah cambukan dikurangi dua kali karena keduanya telah menjalani masa penahanan selama 36 hari di Rutan Takengon.
Sementara dua terpidana zina tetap menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, yakni masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.
Dedet mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum merupakan amanah Qanun Aceh.
Menurutnya, hukuman tersebut bukan semata-mata memberikan efek fisik kepada terpidana, tetapi juga menjadi bagian dari pembelajaran sosial agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat.
“Pelaksanaan cambuk di depan umum merupakan amanah Qanun Aceh. Bukan hanya rasa sakit, tetapi ada rasa malu karena disaksikan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan pelaksanaan hukuman cambuk seperti itu akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah akan terus dilakukan seperti ini ke depan,” katanya.
Hal senada disampaikan Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Hamdani. Ia memastikan pihaknya siap mendukung pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Insyaallah siap, sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2013,” kata Hamdani.
Ia juga mengimbau masyarakat Aceh untuk mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang dapat berujung pada pelanggaran Qanun Jinayah.
Laporan | Karmiadi











