BENER MERIAH | HARIE.ID — Belum genap 24 jam setelah laporan pencurian diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga menyasar rumah warga saat ditinggal pemiliknya.
Terduga pelaku berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, ditangkap Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Penangkapan dilakukan Tim URC Sat Reskrim bersama personel Polsek Bukit, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian di Kampung Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.IK., M.IK, melalui Kasatreskrim Iptu Julpandi, SE., MH mengatakan, tim langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan diterima, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujar Julpandi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Jum’at 04 September 2026.
Hasil penyelidikan katanya, mengarah kepada MP yang kemudian diketahui berada di Kampung Serule Kayu. Polisi bergerak ke lokasi dan mendapati terduga pelaku sedang berada di depan sebuah konter.
“Yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kasus tersebut bermula ketika korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk menghadiri pesta pernikahan di Takengon, Rabu 02 September 2026.
Sekitar pukul 19.05 WIB, korban kembali dan mendapati kondisi dalam rumah telah berantakan. Saat diperiksa, jerjak jendela kamar ditemukan dalam kondisi rusak, sementara pada kusen terdapat bekas congkelan.
Korban kemudian menyadari sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk uang tunai Rp 32 juta dan satu BPKB sepeda motor.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dalam pemeriksaan awal, MP disebut mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk dugaan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Bukit, Simpang Tiga Redelong dan sekitarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp12.903.500, satu kunci busi, satu BPKB sepeda motor, serta satu bilah parang beserta sarungnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku diketahui positif narkoba.
Saat ini MP telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus pencurian lainnya.
Julpandi mengimbau masyarakat tidak mengabaikan keamanan rumah, terutama ketika hendak bepergian dalam waktu tertentu.
Warga diminta memastikan pintu, jendela dan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci. Pengamanan tambahan juga disarankan untuk mencegah aksi pencurian.
“Masyarakat agar memasang kunci pengaman tambahan pada rumah masing-masing, serta memasang kunci ganda pada kendaraan roda dua,” kata Julpandi.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku tindak pidana.
“Jangan segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak pidana ataupun jika ada informasi terkait pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, MP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan | Karmiadi











