Harie.Id, Takengon – Eksekutif secara resmi telah menyerahkan enam draft Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Selasa 09 Mei 2023.
Enam Raqan itu adalah terkait Majelis Adat Gayo (MAG), pengelolaan air limbah domestic, kriteria miskin Aceh Tengah, pengelolaan Danau Lut Tawar (DLT), pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah, perusahaan umum daerah Tirta tawar.
“Enam draft rancangan qanun yang masuk dalam daftar Prolegda sudah diserahkan ke DPRK melalui bagian Hukum dan Humas sekretariat DPRK,” kata Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Abshardi, kepada Harie.Id.
Katanya, dari enam draft yang telah di serahkan itu, dua diantaranya sudah di fasilitasi atau di harmonisasi oleh Gubernur Aceh.
“Dua rancangan Qanun tersebut adalah pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah dan kriteria fakir miskin penerima bantuan di Kabupaten Aceh Tengah dibawah naungan Baitul Mall,” katanya.
Dua item ini hanya tinggal menunggu persetujuan dan penetapan oleh DPRK Aceh Tengah.
“Mungkin ini akan menjadi prioritas pertama dilakukan, karena tinggal jadwal pengesahan,” ujar Abshardi sembari menyebut proses selanjutnya menunggu jadwal dari pihak legislatif.
Penyerahan Draft Raqan itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Tengah,Teuku Mirzuan, dengan nomor 180/1081/HKM. | HARIE/Arinos