HARIE.ID | ACEH TENGAH — Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, meminta pemerintah daerah memperbaiki komunikasi dengan DPRK agar persoalan masyarakat dapat ditangani lebih cepat tanpa harus berulang kali berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus).
Edi menilai, pembentukan pansus menjadi salah satu indikasi adanya persoalan koordinasi dan kepercayaan antara legislatif dengan eksekutif.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih transparan, responsif terhadap keluhan masyarakat, serta terbuka terhadap fungsi pengawasan DPRK.
“Kenapa pansus terbentuk? Karena ada ketidakpercayaan terhadap eksekutif. Kami berharap ini tidak terjadi lagi. Kami menginginkan transparansi,” kata Edi Kurniawan sebelum rekomendasi Pansus bencana hidrometeorologi di sampaikan ke eksekutif, Senin 12 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti rekomendasi Pansus penanganan bencana hidrometeorologi yang dinilainya belum secara tegas mengakomodasi kebutuhan air bersih dan air minum bagi masyarakat terdampak.
Menurut Politisi besutan Prabowo Subianto ini, penanganan pascabencana tidak cukup hanya berfokus pada persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS), tetapi harus mencakup kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses terhadap air bersih dan air minum.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menunggu persoalan berkembang menjadi polemik sebelum mengambil langkah penyelesaian.
Komunikasi dan koordinasi yang berjalan baik dinilai dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan sejak awal.
“Ke depan, transparansi dan akuntabilitas keuangan harus diperkuat, begitu juga respons terhadap keluhan masyarakat. Cukup melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), tidak perlu sampai membentuk pansus. Kita malu kalau kondisi seperti ini terus berulang,” ujarnya.
Edi turut menyoroti fungsi pengawasan Inspektorat yang menurutnya perlu diperkuat. Pengawasan internal, kata dia, penting untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan di organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum berkembang menjadi masalah yang memerlukan penanganan khusus di DPRK.
Ia berharap, pemerintah daerah menjadikan rekomendasi dan evaluasi legislatif sebagai dasar perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam transparansi keuangan, penanganan keluhan masyarakat, dan koordinasi antar lembaga.
Sebelumnya, DPRK Aceh Tengah juga telah menggelar rapat paripurna terkait hasil pansus yang menyangkut persoalan di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan RSUD Datu Beru Takengon.
Laporan | Karmiadi








Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.