Channel Youtube Harie.id PodcastTonton

Terkait APE! Jaksa Panggil Plt Kadisdikbud Aceh Tengah

Arinos
Kajari Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH. MH (Foto. Harie)

HARIE.ID | TAKENGON — Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah memanggil Plt Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Tengah untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan mark-up pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH, MH lewat sambungan WhatsApp.

“Benar, kami sudah memanggil Plt Kadisdikbud Aceh Tengah,” kata Hendri, Senin 20 Oktober 2026.

Pemanggilan itu dilakukan setelah diterbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari pihak dinas.

Surat tersebut ditandatangani Kajari Rabu 14 Oktober 2026 lalu.

“Masih mengumpulkan data informasi, dan bukti permulaan untuk menindaklanjuti laporan ke Kejaksaan,” begitu kata Hendi Yanto.

Terpisah, aktivis Gayo, Saparuda IB, mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang mulai mendalami laporan dugaan mark-up pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah Kejari Aceh Tengah yang menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas laporan dugaan ketidakwajaran harga pengadaan APE dengan pagu anggaran sebesar Rp2.193.930.038 .

Sebelumnya, Saparuda IB secara resmi menyampaikan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Selasa 13 Oktober 2026.

Sehari kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, menyatakan bahwa surat perintah Pulbaket telah ditandatangani untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Saparuda menilai langkah awal kejaksaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah.

Ia berharap proses pengumpulan bahan keterangan tidak berhenti pada penelaahan awal, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai kewajaran harga, spesifikasi barang, serta kesesuaian antara anggaran, kontrak, dan realisasi pengadaan.

“Saya mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang telah menindaklanjuti laporan ini melalui pengumpulan bahan keterangan. Kami berharap prosesnya berjalan profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujar Saparuda.

Menurutnya, pengadaan APE merupakan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan anak. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi sekolah serta peserta didik penerima bantuan.

Saparuda sebelumnya mengaku telah meninjau sejumlah sekolah penerima APE. Dari peninjauan tersebut, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai perbandingan harga barang dengan nilai yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Ia meminta proses pendalaman mencakup penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, spesifikasi teknis, volume dan kualitas barang, pelaksanaan kontrak, pembayaran, serta berita acara serah terima.

Menurutnya, perbandingan harga juga harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan spesifikasi, kualitas, pajak, biaya pengiriman, pemasangan, garansi, dan komponen biaya lain yang relevan. Dengan demikian, penilaian kewajaran harga tidak hanya bertumpu pada perbandingan harga barang di pasaran, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan komponen pengadaan.

“Kami ingin persoalan ini menjadi terang. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga berharap pihak Disdikbud Aceh Tengah dan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan maupun dokumen oleh aparat penegak hukum.

Pengawasan terhadap anggaran pendidikan katanya, bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan keuangan publik berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku dan berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memberikan kejelasan mengenai hasil pendalaman sesuai mekanisme penanganan perkara. “Kami akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

Podcast Harie.id

GAGAL NYALEG MALAH JADI MILIARDER! Perjalanan Bisnis Syukran Kopi Gayo Wine hingga Tembus Dubai
GAGAL NYALEG MALAH JADI MILIARDER! Perjalanan Bisnis Syukran Kopi Gayo Wine hingga Tembus Dubai