HARIE.ID, TAKENGON | Panti asuhan Budi Luhur akan di tutup per 01 Januari 2024 mendatang. Penutupan itu terkait penganggaran yang tak diperkenankan menggunakan anggaran APBK Kabupaten.
“Penganggaran nya tidak bisa menggunakan APBK, dan sudah menjadi peringatan dari BPK,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Ishak menjawab Harie.Id, Jum’at 08 Desember 2023.
“Panti asuhan itu kewenangan provinsi, seperti SMA dan bukan kewenangan Kabupaten, atas dasar itu tidak bisa di biayai dari APBK. Kita juga tidak berani mengalihkan Budi Luhur ini ke Provinsi,” katanya.
Atas dasar itu kata Ishak, pihak nya sepakat untuk menutup sementara Panti Asuhan Budi Luhur yang telah banyak menjebolkan alumni.
Pemkab tidak boleh mengelola panti karena bukan menjadi kewenangan. Budi luhur hampir dua tahun dikelola Kabupaten. Sehingga lampu merah dari pihak BPK.
Secara keseluruhan anak panti tersebut berjumlah 42 orang. Namun, dari jumlah ini Pemkab berharap pihak keluarga memindahkan anak panti tersebut ke panti yang lain yang ada di Aceh Tengah.
“Atau dijemput sama pihak keluarga, yang jelas kita tutup dulu sementara,” jelas Ishak.
Pun demikian kata dia, ada alternatif lain yang bisa dilakukan, yaitu dengan mengubah nomenklatur seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial penanganan Anak Terlantar.
“Di Aceh Barat dialihkan ke lembaga ini, sehingga menjadi kewenangan Kabupaten, dan harus melalui kajian dengan pihak terkait,” harapnya
“Semestinya kita alihkan ke Provinsi, pertanyaan nya, Budi Luhur ini punya sejarah tersendiri, siapa berani melimpahkan kewenangan sepenuhnya ke Provinsi,” kata Ishak.
[ ARINOS ]