HARIE.ID, TAKENGON | DPRK Aceh Tengah belum menetapkan nama – nama Panwaslih terpilih dan cadangan. Pasalnya, proses rekapitulasi nilai Fit and Propertest belum dilakukan rekapitulasi.
Pengurus LSM Youth Againt Corrupt (YAC), Agus Muliara menyebut, seharusnya DPRK telah menetapkan nama Panwaslih terpilih dan cadangan, lantaran tahapan Pilkada sudah dimulai.
“Poses pengawasan saat ini seharusnya sudah berjalan dengan baik, apalagi sedang perekrutan PPK di KIP Aceh tengah,” kata Agus, Sabtu 11 Mei 2024.
Kekosongan pengawasan saat ini kata dia, harus menjadi catatan serius bagi Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI.
Agus juga menilai, pembentukan tim seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah diduga cacat hukum, LSM YAC sebelumnya tidak melihat adanya keterbukaan perekrutan Tim panitia seleksi melalui pengumuman beberapa bulan lalu.
Sedangkan Undang-undang, dalam perekrutan Panwaslih Kabupaten/Kota menurut Qanun Nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh pasal 36 ayat 3 bahwa Panwaslih kabupaten/Kota dibentuk paling lama 3 bulan sebelum tahapan pemilihan.
“Jika kita lihat pembentukan Panwaslih Aceh Tengah seusai dengan pengumuman Panitia Nomor: 06/PANSEL/AT/IV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2024, maka dalam tahapan pemilihan salah satunya pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang dimulai pertanggal 17 april tentu dalam pembentukan Panwaslih sudah terlambat dan sudah melewati batas waktu 3 bulan,” katanya.
Menurut Agus pembentukan Panwaslih Aceh Tengah harus sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.Pasal 48 Ayat (1) tentang pembentukan panitia seleksi dibentuk paling lambat 3 bulan sebelum tahapan dimulai.
Lebih lanjut katanya, dalam pasal tersebut, mengharuskan DPRK Aceh Tengah melalui Komisi A untuk melakukan penjaringan Pansel secara terbuka ke publik.
“Serta pasal 49,50, dan 51 yang mengatur tentang tata cara serta tenggang waktu penetapan Panwaslih Pilkada Aceh Tengah,” timpalnya.
Berdasarkan ketentuan di atas kata dia, seyogyanya DPRK Aceh Tengah sudah menetapkan 5 nama Panwaslih pada Pilkada 2024 setelah Fit and Proper Test oleh Komisi A pada Rabu 08 Mei 2024.
“seharusnya jauh sebelum itu Panwaslih sudah dibentuk agar tidak terjadinya kekosongan pengawasan yang berintegritas,” sebut Agus.
Pihaknya menduga, pembentukan Panwaslih adhoc itu hanya kepentingan semata oleh oknum DPRK Aceh Tengah.
“Kami meminta kepada Bawaslu RI untuk diambil alih saja oleh Panwaslih Aceh guna terselenggaranya Pilkada berintegritas Aceh Tengah,” ujarnya.
Ia juga paham betul tentang kepentingan koalisi Pilkada yang sedang di rajut, namun belum mendapatkan titik terang, sehingga sangat di sayangkan para calon anggota Panwaslih yang harus menjadi korban.
“Tarik ulur politik ini harus mendapatkan sanksi yang setimpal, sejak awal masyarakat Aceh Tengah telah dipermainkan dengan kepentingan perekrutan Panwaslih, jadi harus segera di selesaikan, jika terus dipermainkan seperti ini, maka SK yang akan ditetapkan namanya nanti lebih baik ditahan saja,” demikian Agus Muliara.
[ ARINOS ]