Harie.Id, Takengon – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditaksir mencapai Rp24 miliar.
Anggaran tersebut akan dikucurkan kepada seluruh pegawai paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri tiba.
“Ini sedang kita inisiasi, ada perbaikan Perbup, angkanya mencapai Rp24 Miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab, Rabu 12 April 2023.
Sumber THR itu kata Arslan berasal dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).
“Nanti akan langsung di cairkan ke rekening ASN dan PPPK, paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri,” katanya.
Menurut Arslan, pada dasarnya tak wajib di salurkan THR sebelum lebaran. Jika belum dapat di bayarkan sebelum idul fitri boleh juga di bayarkan setelah hari raya, sesuai kemampuan anggaran daerah.
Apalagi saat ini katanya, Nakes dan Guru mendesak untuk segera dibayarkan honor yang tertunda, saat itu terdapat sejumlah kesepakatan dengan DPRK.
“Kalau untuk Kepala Desa sudah clear, proses review nya memang butuh waktu, kita akan bayarkan secara bertahap, sesuai kemampuan daerah, tergantung kas kita,” jelas Arslan.
Besaran THR tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lantaran bertambahnya kuota untuk PPPK.
“Tunjangan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan hari raya, besarnya THR yang di cairkan bergantung pada gaji pegawai selama sebulan,” katanya.
Ketika tunjangan ini cair, secara otomatis, mampu memperbaiki situasi ekonomi di daerah, lantaran konsumsi market semakin meningkat menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah. | Rahma Agustiana