Harie.Id, Takengon | Siap-siap bagi penguna kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Tengah, bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, satuan unit Lalulintas akan kembali melakukan tindakan penilangan secara manual.
Namun sebelum aturan ini kembali di terapkan, Polres Aceh Tengah terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat, tetang aturan tilang manual yang akan di terapkan.
“Saat ini kita menyampaikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas selama satu minggu,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP, Dody Indra Eka Putra, Rabu 17 Mei 2023.
Lanjutnya lagi, penindakan penilangan akan dilakukan mulai hari Rabu Mei 2023 kepada pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas.
Sebelumnya, Kepolisian RI telah lama tidak melalukan penindakan/ tilang manual karena mengefektifkan penilangan melaluai online, pemantauan lewat CCTV.
“Penilanganya melalui online, saat ini dinilai kurang efektif karena kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas menjadi berkurang,” jelasnya
Target penindakan yang juga dapat mendokrak PAD belum maksimal karena tidak didukung dengan prangkat CCTV yang memadai.
Dalam sosiliasi sebelum penindakan tilang, Polres Aceh Tengah melibatkan segenap personil termasuk Polsek.
“Selama sosialisasi, kepada yang tidak tertib diberikan peringatan. Setelah diberikan peringatan mereka kembali melanjutkan perjalanan,” kata Dody Indra Eka.
Ia juga berharap, dengan adanya penindakan berupa tilang kepada pengguna lalu lintas yang tidak tertib dan disiplin, nenjadikan pengguna jalan agar lebih baik lagi dalam mematui aturan berlalu lintas di jalan raya serta menghindari kecelakaan. | Erwin