HARIE.ID, TAKENGON | Kepolisian Resort Aceh Tengah tangani sebanyak 112 kasus narkoba selama tahun 2023. Dari total kasus ini tersangka tercatat sebanyak 160 orang.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK lewat konferensi pers akhir tahun 2023.
Dari angka kasus itu kata Dody, kasus narkotika jenis sabu sebanyak 67 kasus dan ganja sebanyak 45 kasus.
“Tersangka ini terdiri dari 148 laki – laki, 10 perempuan dan 2 anak – anak,” kata Kapolres Aceh Tengah, Minggu 31 Desember 2023 di aula Rupatama Polres setempat.
Lebih lanjut katanya, jumlah barang bukti secara keseluruhan yaitu, Sabu – sabu sebanyak 732.18 gram, Ganja 65.512,24 gram dan 83 batang ganja.
“Dari 112 kasus ini, 14 kasus masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba dan 98 kasus sudah diserahkan ke JPU,” jelas Dody Indra Eka Putra.
Masing-masing tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dan ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
[ ARINOS ]