HARIE.ID, TAKENGON | Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Pilkada akan segera dibuka, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyiapkan sejumlah syarat untuk dilengkapi.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 06/Pansel/AT/IV/2024. Pendaftaran dimulai pada tanggal 16 April sampai 20 April 2024, pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Berkas permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah tahun 2024 di kawasan kantor DPRK Jl. Yos Sudarso No. 10 Takengon dengan memasukkan semua berkas ke dalam Map Batik.
Pendaftaran tersebut dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
Serta surat keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 03 Tahun 2024 tentang pembentukan panitia seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024.
Panitia seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan persyaratan sebagai berikut.
Syarat umum
(1) Warga Negara Republik Indonesia dan berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang sah.
(2) Taat menjalankan Syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik
(3) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar
(4) Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
(5) Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
(6) Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan Pengawasan.
(7) Berpendidikan paling rendah sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
(8) Mengajukan surat pendaftaran
(9) Mengajukan surat permohonan ditujukan kepada ketua panitia seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024.
Syarat Administrasi
(1) Surat Pendaftaran; (Format Model 1*)
(2) Surat Permohonan; (Format Model 2*)
(3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku sesuai dengan wilayah Kabupaten Aceh Tengah
(4) Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
(5) Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah (untuk laki-laki) dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru (untuk Perempuan) dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
(6) Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang ditanda tangani (Format Model 3*)
(7) Surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
(8) Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Terbaru tahun 2024)
(9) Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon/Rumah Sakit Pemerintah (wajib di awal pendaftaran).
(10) Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (Format Model 4*).
11) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; (Format Model 5*).
(12) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai politik lokal paling kurang dalam rentang waktu 5 (lima) tahun dan sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai atau partai politik lokal yang bersangkutan; (Format Model 6a dan 6b*).
(13) Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotan apabila terpilih (Format Model 7*).
(14) Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; (Format Model 8*).
(15) Surat keterangan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI (Asli).
(16) Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.
(17) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar harus melampirkan surat izin atasan langsung atau pejabat pembina Kepegawaian ASN.
(18) Surat keterangan jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba dan hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon/Rumah Sakit Pemerintah, (Dilengkapi Setelah Lulus Seleksi Tertulis**).
(19) Seluruh surat pendaftaran dan pernyataan masing-masing ditanda tangani di atas materai Rp 10.000.
(20) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon peserta.
(21) Seluruh Format (Model 1 – 8)dapat diunduh di link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1DCIPbGA52vNDDB-_MTHJx3KpGeXCVoGm?usp=sharing
“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia di Sekretariat Pansel Panwaslih, hubungi Salmandi Futra, M.Pt, HP 0852 6060 4544,” kata Ketua Pansel Panwaslih Aceh Tengah, Hermanto, Sabtu 13 April 2024.
[ ARINOS ]