Channel Youtube Harie.id PodcastTonton

Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ungkap 5 Kasus Narkoba, 5 Tersangka Dibekuk 

Arinos
Ilustrasi Narkoba (Photo/Net)

HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 18 hari pertama di awal tahun 2025.

Sebanyak lima tersangka berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 12,59 gram sabu-sabu.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Fahrurrazi, mengatakan, kelima kasus tersebut terungkap dalam periode 1 Januari hingga 18 Januari 2025.

“Dari lima kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan lima tersangka laki-laki dewasa, dua di antaranya berasal dari Aceh Tengah, sementara tiga lainnya dari Kabupaten Bener Meriah,” ujar Iptu Fahrurrazi lewat pres rilis yang diterima Harie.id, Senin 20 Januari 2025.

Kelima tersangka itu kata dia, kini tengah menjalani proses penyidikan.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasatres Narkoba juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus-kasus ini.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengajak warga Aceh Tengah untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah kita,” ujar Fahrurrazi.

Ia juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Bersama-sama, kita putus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

| ARINOS

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

Podcast Harie.id

Kesaksian Jauhari, Mundur Dari Kepala Dinas Karena Tiga Alasan Ini? #podcast
Kesaksian Jauhari, Mundur Dari Kepala Dinas Karena Tiga Alasan Ini? #podcast