Gugatan Ditolak, Hakim Nyatakan Klaim Tanah Blang Bebangka Error In Persona

134
SHARES
745
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON – Pengadilan Negeri (PN) Takengon resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ir. Jasrudin CS terkait kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Majelis hakim menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena error in persona atau salah sasaran dalam menentukan pihak yang digugat, serta mengandung obscuur libel atau ketidakjelasan dalam isi gugatan.

Tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2023 dan digunakan sebagai lokasi pembangunan venue pacuan kuda dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

BACA JUGA

Namun, Ir. Jasrudin CS mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak, di antaranya, Kementerian Perindustrian sebagai Tergugat I, Gubernur Aceh sebagai Tergugat II, Bupati Aceh Tengah sebagai Tergugat III, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah sebagai Tergugat IV.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah turut menjadi Turut Tergugat I dan II, serta PT. Waskita Karya sebagai Turut Tergugat III.

Dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon memutuskan menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

“Putusan ini masih membuka peluang bagi penggugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan sebelum dinyatakan inkrah,” kata Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Abshar kepada Harie.id, Selasa 11 Februari 2025.

Sengketa ini sebelum nya hangat diperbincangkan, mengingat tanah yang disengketakan telah menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur olahraga di Aceh Tengah.

“Setelah putusan pengadilan, kami harap status tanah tersebut semakin jelas dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya,” kata Abshar.

Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat terkait langkah hukum selanjutnya.

Apakah Ir. Jasrudin dan kawan-kawan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Takengon.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI