Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025, Ini Jumlahnya!

39
SHARES
214
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 102 Tahun 2025, Selasa 11 Maret 2025.

Kakankemenag Aceh Tengah, Wahdi MS mengatakan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang.

BACA JUGA

Jika dalam bentuk beras kata dia, setiap jiwa diwajibkan membayar sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,8 kg hingga 3,1 liter beras, menyesuaikan dengan jenis yang dikonsumsi.

Sementara, masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, dengan rincian sebagai berikut.

  • Beras Kelas I : Rp 64.000 per jiwa
  • Beras Kelas II : Rp 57.000 per jiwa
  • Beras Kelas III : Rp 54.000 per jiwa

Wahdi menegaskan, pembagian zakat fitrah harus diprioritaskan untuk fakir miskin.

“Hak amil hanya mendapatkan 12,5% dari total zakat fitrah yang terkumpul, sementara sisanya harus disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Fakir miskin yang berhak menerima zakat fitrah katanya lagi, mencakup mereka yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, serta kaum miskin yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Selain itu, zakat juga dapat diberikan kepada para mualaf dan mustahik yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tengah serta belum tiga tahun menjadi muslim.

Pembagian zakat fitrah ini nantinya akan dilakukan oleh Baitul Mal Kampung atau petugas yang telah ditunjuk oleh pemerintah kampung setempat.

“Kami harap masyarakat Aceh Tengah dapat menunaikan zakat fitrah dengan tertib dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam,” pungkas Wahdi.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI