HARIE.ID, TAKENGON | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial M (25), asal Aceh Utara, ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik temannya sendiri di Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus licik. Pada Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, ia meminjam motor korban, Honda CRF bernomor polisi BL 4834 FAB, lalu secara diam – diam menggandakan kunci kendaraan tersebut.
Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah memastikan keberadaan korban, M datang ke lokasi dan membawa kabur motor menggunakan kunci duplikat.
Motor hasil curian itu kemudian dititipkan di rumah temannya di Jalan Lembaga, Kecamatan Bebesen.
Namun, aksinya tak berlangsung lama. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu pagi 22 Maret 2025 pukul 04.36 WIB, pelaku berhasil diringkus di Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, S.I.K., M.H., menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Deno Wahyudi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Minggu 23 Maret 2025.
ARINOS