HARIE ID, REDELONG | Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah menjalankan aksinya di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar.
Yang mengejutkan, kedua pelaku berstatus sebagai mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 19 April 2025, setelah korban bernama Saldin Silaen (42) melaporkan kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat.
Kejadian bermula saat ibunda korban menghadiri pesta pernikahan, Rabu 9 April, dan memarkirkan motor tersebut di depan rumah warga. Sekembalinya dari acara, kendaraan itu telah raib.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas Ipda Eriadi menyampaikan, dari laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Pintu Rime Gayo langsung bergerak cepat.
Hasilnya, pelaku pertama berinisial RP (26) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo saat tengah mengendarai motor curian dari lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, dari pengakuan RP, polisi kemudian menangkap rekan satu aksinya, MD (27), di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
“Keduanya diamankan bersama dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar Ipda Eriadi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.
Kini, kedua pelaku yang ironisnya masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami ingin memberikan efek jera. Ini sekaligus menjadi peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum,” tambah Kasi Humas.
| ARINOS












