Kejagung Didesak Buka Hasil Pemeriksaan Kajari Aceh Tengah Ke Publik 

Tak Kunjung Ada Kejelasan Sejak Pemeriksaan Maret Lalu, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

HARIE.ID, TAKENGON | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) didesak membuka hasil pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, yang diduga terlibat dalam permintaan paket proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta pelatihan life skill aparatur kampung se-Aceh Tengah, yang dibiayai dari dana desa.

Desakan ini disuarakan oleh Iwan Bahagia, pegiat keterbukaan informasi publik di Aceh Tengah. Ia menilai Kejagung terlalu lamban dan terkesan tertutup dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 3 Maret 2025 lalu di Kantor Kejati Aceh.

BACA JUGA

“Sudah hampir dua bulan sejak Kajari Aceh Tengah diperiksa, tetapi publik belum mendapatkan kejelasan hasilnya. Apakah terbukti atau tidak, semuanya masih gelap. Padahal transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Iwan, mantan Presiden Mahasiswa STAI Gajah Putih ini lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Selasa 29 April 2025.

Menurutnya, pemeriksaan internal seharusnya sudah menghasilkan kesimpulan yang bisa disampaikan ke publik, minimal sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif Kejaksaan Agung sebagai institusi negara.

“Kita bisa maklumi jika proses pemeriksaannya bersifat internal. Tapi hasilnya? Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hasil pemeriksaan bukanlah informasi yang dikecualikan. Kejagung seharusnya menyampaikan setidaknya perkembangan prosesnya,” ujar Iwan.

Ia menyayangkan, hingga akhir April 2025, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Kejagung mengenai status pemeriksaan tersebut, sementara nama Kajari Aceh Tengah masih tetap menjabat tanpa klarifikasi apapun kepada publik.

Dari berbagai pemberitaan, Iwan menyebut bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh Kejati Aceh, termasuk aparatur desa dan camat yang terlibat dalam kegiatan pelatihan. Bahkan dugaan permintaan proyek oleh oknum Kejari ke sejumlah SKPK juga disebut telah diklarifikasi.

“Kalau memang sudah diperiksa, seharusnya ada progres yang disampaikan. Kita punya website Kejagung, akun media sosial resmi, bahkan saluran media massa. Kenapa tak dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi penting ini?,” kritik Iwan.

Lebih lanjut, ia menekankan ketertutupan seperti ini justru bisa melemahkan citra Kejaksaan di mata masyarakat. Tanpa efek jera dan akuntabilitas, dugaan penyalahgunaan wewenang bisa saja berulang.

“Jaksa Agung sendiri selama ini dikenal tegas terhadap pelanggaran integritas. Tapi kalau kasus seperti ini tidak dibuka ke publik, justru mengikis kredibilitas institusi,” pungkasnya.

“Publik menunggu, bukan hanya jawaban atas dugaan pelanggaran, tetapi juga konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Iwan Bahagia.

| REL

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI